Rabu, 07 Februari 2018
Satuan
Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
Pengertian
Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri
Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan
Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan
Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah
warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta
keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna
mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara
keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial
kemasyarakatan.
Tugas Linmas :
- Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan
- Masyarakat serta pengamanan swakarsa
- Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa
- Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa
- Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu
- Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu
- Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana
- Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat
- Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang
STRUKTUR ORGANISASI SATUAN PERLINDUNGAN